Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan penambangan pasir/batu galian C ilegal di Jawa Barat telah mencapai lebih dari 200 titik yang tersebar di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, hingga kawasan kaki Gunung Halimun Salak dan Gunung Ciremai.

Kerusakan yang ditimbulkan meliputi hilangnya tutupan vegetasi hutan lindung, pendangkalan dan sedimentasi aliran sungai, ancaman bencana longsor bagi permukiman warga di sekitar lereng bukit, serta konflik sosial berkepanjangan antara masyarakat tapak dengan pemodal ilegal.

WALHI Jawa Barat secara konsisten mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM untuk mencabut perlindungan terhadap pemodal tambang ilegal, memulihkan ekosistem yang hancur, serta melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari teror kriminalisasi.