Sejak tahun 2020, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana untuk mengembangkan proyek co-firing di 52 lokasi PLTU di seluruh Indonesia. Proyek tersebut dilabeli oleh pemerintah sebagai salah satu upaya transisi energi. Beberapa PLTU di Provinsi Jawa Barat tak luput menjadi tempat pengembangan proyek tersebut yakni di PLTU Indramayu 1-3 dengan rasio biomassa sebesar 5% dan PLTU Pelabuhan Ratu 1-3 dengan rasio biomassa sebesar 5%. Bahkan Jawa Barat tak hanya co-firing biomassa saja, tapi juga menjadi tempat pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE).

Di Jawa, PT PLN bekerjasama dengan Perhutani untuk mengembangkan HTE sejak 2019. Kerjasama tersebut mendorong perhutani untuk mengalokasikan lahan seluas 70.000 hektar yang tersebar di Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pengembangan HTE di Jawa Barat salah satunya dilakukan di Sukabumi, yang diintegrasikan dengan pembangunan pabrik pengolahan biomassa.

Selain di Sukabumi, Perhutani juga menunjuk sejumlah area untuk pengembangan HTE yakni di Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta, KPH Indramayu, dan Sumedang. Hingga tahun 2024, luas efektif pengembangan HTE di Jawa Barat diperkirakan mencapai 9.973 hektar.

Sayangnya ambisi transisi energi tersebut berkebalikan dengan dampak dari pembukaan lahan konsesi HTE yang berpotensi merusak ekosistem alam. Di Sukabumi misalnya, salah satu fungsi kawasan hutan yakni sebagai Kawasan Pelindung Sungai (KPS). Artinya, hutan berfungsi untuk mempertahankan sungai sebagai ruang hidup yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu pembukaan lahan juga berpotensi merusak biodiversitas kawasan, seperti ancaman tergusurnya primata endemik Owa Jawa sebagai pelestari hutan.

Pengembangan biomassa di Jawa Barat membawa beragam masalah, yakni masalah hak atas akses masyarakat terhadap lahan, kontrol komoditas, kontrol atas tenaga kerja dalam rupa mobilisasi penduduk sebagai buruh di area produksi Perhutani, hingga masalah pada masyarakat yang hidup berdampingan dengan PLTU. Proyek biomassa menjadi alasan pemerintah untuk menunda pemensiunan PLTU, yang artinya memperpanjang masalah kesehatan dan lingkungan bagi masayrakat di sekitar PLTU.

Selain itu, penggunaan serbuk gergaji dan sekam padi untuk bahan bakar PLTU yang dipasok dari industri gergajian juga berpotensi memicu masalah akuntabilitas di rantai pasok.

Dari kebijakan, kondisi di tapak hingga temuan praktik culas penggunaan co-firing biomass tidak membawa solusi bagi transisi energi. Masalah yang timbul menunjukkan bahwa proyek biomassa hanya akal-akalan untuk memperpanjang usia PLTU dan tidak berkeadilan bagi masyarakat. Bahkan co-firing biomass membawa masalah baru yang menghadirkan konflik lama tentang penguasaan lahan dengan gaya baru.